Hukrim  

Gegara Ini Wanita di Serang Baru Ditikam Pacar

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Pada Sabtu malam (11/02/23) lalu, warga Perumahan Cikarang Utama Residence, RT 032/013 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam rumah kontrakan.

Jasad tersebut diketahui berinisial LH (44) yang merupakan warga Perumahan Mega Regency, Sukasari, Serangbaru.

Belakangan diketahui antara korban (LH) dan pelaku (GL) menjalin hubungan (pacaran-red). Oleh pelaku, korban ditikam dibagian perut sebelah kanan menggunakan sebilah pisau.

“Kejadian bermula saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Rabu (15/02/23).

Setelah bertengkar, lanjut Kapolres, pelaku dan korban melakukan hubungan intim. Setelah selesai melakukan hubungan intim, pelaku mandi bersama dengan korban.

“Dan pelaku bertanya kepada korban ‘Jadi gak malam ini nginap‘ namun pelaku dengan nada keras bilang ‘Tidak’,” terang Kapolres.

Pelaku yang kesal karena ajakannya ditolak, kemudian pelaku menampar dan memukul korban.

“Karena kesal, pelaku keluar dari kamar mandi dan langsung mengambil pisau dapur,” jelasnya.

Akibat tusukan pisau, korban pun meninggal ditempat dan pelaku pun melarikan diri ke daerah Lampung Tengah. Dalam waktu kurang dari 2X24 Jam, pelaku berhasil diamankan.

Oleh polisi, pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan Jatanras Polres Metro Bekasi dengan barang bukti, pisau gagang kayu sepanjang 20 centimeter dan kendaraan pelaku yang digunakan untuk melarikan diri,” terang Kapolres.

Pelaku GL terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (*)