Hukrim  

Polisi Amankan Pelaku Kericuhan di Tambun

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan pelaku kericuhan hingga berujung pengerusakan di Tambun Selatan yang terjadi pada Jumat (10/2/23) siang lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kericuhan tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos) hingga sempat menimbulkan kemacetan di lokasi.

“Usai kejadian itu anggota kami bergerak cepat mencari para pelaku pengerusakan. Dibantu juga dari video yang viral di Medsos,” kata Twedi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kata Kapolres, diperoleh 3 orang pelaku yang diamankan yakni AIJ (34), ES (45), AM (21).

“Para pelaku melakukan pengerusakan kantor dan 2 unit mobil yang sedang terparkir, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

“Ancamannya kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (*)