54 Pantarlih Sukamanah Resmi Dilantik, Ini Pesan PPS

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi resmi dilantik, Minggu (12/02/23).

Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Desa Sukamanah itu dihadiri Kepala Desa Sukamanah H Jajuli Sulaeman Abdas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota BPD, anggota PPK Sukatani, dan PKD Sukamanah.

Ketua PPS Desa Sukamanah Arjo mengatakan ada 54 orang yang dilantik sebagai Pantarlih.

Dia menekankan kepada Pantarlih untuk selalu menjunjung tinggi prinsip pemilu.

“Ada 11 prinsip sebagai penyelenggara pemilu, diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ucap Arjo.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah H Jajuli Sulaeman Abdas menambahkan, untuk para Pantarlih agar memahami regulasi sesuai panduan yang berlaku.

“Kami berharap Pantarlih dapat bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” jelas dia.

Dia menjelaskan, tugas Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih agar terciptanya data yang akurat.

“Coklit dilakukan secara ‘doot to door’ atau mendatangi rumah per rumah di Desa Sukamanah dengan beban kerjanya satu petugas satu TPS. Jadi, Desa Sukamanah ini merupakan jumlah TPS terbanyak di Kecamatan Sukatani jumlahnya 54 TPS,” pungkasnya. (*)