PORTALBEKASI.COM – Ketua LSM JMPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli mengatakan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 diduga melakukan penggelapan anggaran untuk tenaga ahli atau konsultan.
Pasalnya dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, nomor 34/a/LHP/XVIII/BDG/06/2022, tanggal 8 Juni 2022 terdapat temuan pada pembayaran untuk tenaga ahli.
Dalam temuan BPK Provinsi Jawa Barat itu terdapat tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran, namun tenaga ahli yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan.
Akan tetapi, meskipun tidak dilibatkan, uang untuk pembayaran tenaga ahli tetap dicairkan.
“Tenaga ahli tidak dilibatkan, tapi namanya ada, honornya juga dicairkan,” ungkap Zuli Zulkipli, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi.
Temuan yang didapat BPK Jabar, kata Zuli, berdasarkan uji petik pekerjaan jasa konsultasi.
“Ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi BPK secara tertulis melalui surat yang dikirim kepada tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran ternyata pihak konsultan tidak dilibatkan baik langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.
Zuli mengatakan, ada anggaran untuk tenaga ahli dengan rata-rata besaran nilainya antara Rp20 sampai Rp30 juta dalam satu kegiatan pekerjaan. (*)