PORTALBEKASI.COM – Angka perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Dr. Saiful, S.Ag, M.H.
“Statistik angka perceraian alami kenaikan dari tahun sebelumnya,” terang Saiful.
Saiful menjelaskan, tahun lalu angka perceraian mencapai 4300. Untuk tahun ini kata dia kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Cikarang mencapai 4600 gugatan.
“Penyebab naiknya angka perceraian bermacam-macam, umumnya akibat perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terus menerus, salah satu pihak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun , dan faktor ekonomi ada juga faktor pihak ke tiga,” ujarnya.
Saiful menuturkan faktor terjadinya perceraian setiap tahun masih sama yakni perselisihan dan pertengkaran. Perseoalan tersebut kata dia, masih jadi masalah utama perceraian sejak tahun 2020. (*)