Karang Taruna Tamara Bareng Bhabinkamtibmas Rajia Obat Terlarang

Pedagang obat dan kosmetik membuat pernyataan untuk tidak menjual obat terlarang. (Foto: Agus Sutejo)
Pedagang obat dan kosmetik membuat pernyataan untuk tidak menjual obat terlarang. (Foto: Agus Sutejo)
banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara bersama Babinsa AD, Bhabinkamtibnas dan BPD Desa Sriamur, Rabu (6/7/22) melakukan rajia obat-obatan terlarang di sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah setempat.

Baca juga : Spesialis Ranmor Diringkus Polisi, Senpi Mainan Jadi BB

Ketua Karang Taruna Tambun Utara, Agus Sutejo mengatakan, rajia yang dilakukan pihaknya bersama dengan unsur TNI, Polri dan BPD serta pemerintah desa bertujuan untuk mencegah tindak kriminal di wilayahnya.

“Kami (Karang Taruna-red) bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan BPD merajia toko obat dan apotik yang diduga menjual eximer dan tramadol,” terang Agus Sutejo kepada portalbekasi.com melalui sambungan telpon seluler.

Baca juga : Komisi I DPRD Kab Bekasi Kunjungi Lapas Cikarang, Ini yang Dibahas

Karena kata dia, dampak negative dari obat-obatan tersebut dapat merusak pikiran dan sangat berdampak kepada pengguna untuk bertindak kriminal.

Di Desa Sriamur, kata dia terdapat tiga toko yang diperiksa oleh pihak Kepolisian dan Babinsa. Ketiganya merupakan toko kosmetik yang ditengarai menjual obat terlarang.

Baca juga : Target Juara di POPDA, Ini yang Dilakukan KOK Tamara

“Ada tiga toko obat dan kosmetik, dan di tiga lokasi tidak didapati adanya tramadol maupun exsimer,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada pemerintah agar lebih selektif menerbitkan izin apotik, toko obat ataupun toko kosmetik. Dia berharap jika ada toko yang kedapatan menjual obat terlarang agar dicabut izinnya. (*)