Daerah  

Lapas Cikarang Lakukan Sosialisasi, Ini yang Dibahas

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, melakukan sosialasi perpanjangan program asimilasi rumah pada warga binaan.

Kegiatan yang diikuti 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu dilaksanakan di Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat.

Kepada 174 warga binaan dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah.

“Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022, tentang perpanjangan program ssimilasi rumah pada warga binaan,” kata Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman.

Dia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya kali ini tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulanagan penyebaran covid-19.

“Perpanjangan program asimilasi di rumah ini diperuntukan bagi WBP dengan tinggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” ucap Fauzi Rahman

Fauzi menambahkan, bahwa program asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

“Bagi WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (*)