PORTALBEKASI.COM – Tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, akhirnya resmi ditutup, Selasa (17/5/22).
Penutupan dilakukan oleh unsur Muspika Kecamatan Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Dilokasi itu, petugas memasang plang pelarangan aktivitas yang melanggar peraturan daerah (perda).
Penutupan dilakukan karena ada keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan bau yang tak sedap.
“Kami dari Pemdes sudah melakukan teguran, tapi tak digubris oleh pengelola,” terang H. Midi Edys, Kepala Desa Karang Reja.
Dia menjelaskan, di tahun 2018 lalu, lokasi itu ada pengerukan lahan dengan dalih untuk membuat pemancingan ikan.
“Katanya untuk pemancingan, itu waktu saya tanya di tahun 2018,” jelasnya.
Meskipun sudah beberapa kali dilakukan peneguran kata dia, pengelola tetap tidak mengindahkan dan tetap beroperasi.
Sementara itu, Camat Pebayuran, Hanip mengatakan, setelah dilakukan penutupan dan pengelola masih nekat beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda Kabupaten Bekasi.
“Bagi yang melanggar sesuai pasal 46 akan dikenakan kurungan penjara maksinal 6 bulan, dan atau denda administrasi 50 juta,” ujarnya.
Sementara untuk limbah tersebut kata Hanip, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
“Berbahaya atau tidak, kita masih menunggu hasil laboratorium, kurang lebih 14 hari, tapi faktanya, ada beberapa lahan sawah yang gagal panen, akibat rembesan air limbah tersebut,” pungkasnya. (*)