PORTALBEKASI.COM – Muspika Kecamatan Pebayuran beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (13/5).
TPS yang berdekatan dengan permukiman warga itu diduga TPS ilegal, dan diperkirakan sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.
Dari lokasi TPS itu diduga menimbulkan aroma yang tidak sedap dan asap pembakaran juga sangat menganggu masyarakat.
Camat Pebayuran, Hanip mengatakan jika penutupan yang dilakukan Satpol PP ini tetap tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi bagi pengelola.
“Kalau masih tidak diindahkan maka akan ada sanksi seperti tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 masalah ketertiban umum,” ucap Hanip.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Karangreja, Midi Edys mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait lahan yang dijadikan TPS. Lahan yang dijadikan TPS kata Midi, bukan tanah kas desa (TKD).
“Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter. Itu kan sudah berulang kali terkait penutupan tersebut dan akan ditutup pakai pagar beton di TPS tersebut,” ucapnya.
Kemungkinan kata dia, tanah tersebut sudah kehilangan asal-usul dan pemiliknya kehilangan kontak juga.
“Nanti kita lihat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat AJB nya, nanti kita lihat alamatnya,” sambungnya.
Sementara itu, Bara pengelola TPS tidak memberikan keterangan. Bahkan saat awak media menanyakan izin pengelolaan TPS, Bara pun tidak memberikan keterangan. (*)