Daerah  

Bahas HET, Berani Kah PT Pupuk Kujang Berikan Sanksi?

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – PT Pupuk Kujang (Persero) diminta menindak tegas  distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pasalnya, di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi masih ada kios atau penyalur pupuk bersubsidi yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

Hasil penelusuran portalbekasi.com ke beberapa penyalur resmi, harga pupuk subsidi dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2.400 per kilogram bahkan ada yang menjual Rp 2.500 per kilogram.

Padahal harga pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 200/SR.220/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal Alokasi Pupuk Bersubsidi alokasi Anggaran 2022, pupuk urea per kilogram seharga Rp 2.250. Sementara untuk pupuk NPK Phonska satu kilogram Rp 2.300.

Harga yang melebihi HET diduga karena distributor pupuk bersubsidi tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, harga pupuk bersubsidi tidak stabil, diduga karena distributor tidak memiliki izin resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal itu diketahui dari hasil pertemuan antara distributor, PT Pupuk Kujang, Dinas Pertanian, kios atau penyalur, BPP, Camat Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, KTNA dan beberapa orang petani di Rumah Makan Saung Desa, Sumbersari, Senin (07/04/22).

Dalam rapat, H. Sardi, salah seorang petani mempertanyakan tanda daftar gudang (TDG) kepada perwakilan PT Pupuk Kujang (Persero).

“Distributor ini resmi atau tidak, kalau resmi saya mau tahu apakah ada TDG-nya,” tanya H. Sardi kepada perwakilan PT Pupuk Kujang seraya menjelaskan jika TDG merupakan salah satu syarat pendirian gudang.

Namun sayangnya, tak ada satu pun perwakilan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang hadir dalam pertemuan tersebut. (*)