PORTALBEKASI.COM – Petani di Kabupaten Bekasi mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.
Hasil penelusuran portalbekasi.com ke beberapa penyalur resmi, harga pupuk subsidi dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2.400 per kilogram bahkan ada yang menjual Rp 2.500 per kilogram.
Padahal harga pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, pupuk urea per kilogram seharga Rp 2.250. Sementara untuk pupuk NPK Phonska satu kilogram Rp 2.300.
Nasim Padli, salah seorang petani meminta agar penyalur pupuk resmi menjual pupuk sesuai HET.
Dirinya pun meminta kepada pihak terkait agar tidak ragu untuk menindak kios atau penyalur yang kedapatan melakukan kecurangan harga.
Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
“Berikan sanksi tegas, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Kios jangan main-main dengan harga, karena sudah ditentukan pemerintah. Kalau melanggar, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Nasim Padli.
Nasim berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Peran dinas terkait harus tegas dalam menertibkan pengecer dan distributor yang masih menjual pupuk tidak sesuai HET,” katanya.
Menurutnya, harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani. (*)