Daerah  

Tak Ada Itikad Baik, Sekjen Karang Taruna: Kita Akan Ambil Langkah Hukum

Pengurus Garda Sakti Sekata usai bertemu dengan Kepala Desa Jayamukti
Pengurus Garda Sakti Sekata usai bertemu dengan Kepala Desa Jayamukti
banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Bertempat di ruangan Kepala Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Komandan Garda Satuan Bakti Karang Taruna (Sakti Sekata) Acep Juandi diterima oleh kepala desa Jayamukti Iwan.

Dan Garda Sakti Sekata mendatangi Kantor Desa Jayamukti untuk menemui oknum yang telah mencemarkan nama baik Karang Taruna.

Diketahui video viral di Tiktok itu diunggah oleh akun bernama @Makapung30. Akun itu mengeluh lantaran ada pungutan liar sebesar Rp.7.000 ketika membeli bubur di Ruko Pasar Bersih.

Padahal, oknum tersebut diketahui bukan pengurus Karang Taruna Desa Jayamukti. Kepengurusan Karang Taruna Jayamukti diketahui sudah tidak aktif.

Komandan Garda Satuan Bakti Karang Taruna (Sakti Sekata) Acep Juandi yang ditugaskan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi mendatangi kantor desa setempat dengan didampingi beberapa orang pengurus.

“Kedatangan kami sesuai menjalankan tugas Ketua Karang Taruna untuk melakukan investigasi ke Desa Jayamukti terkait video viral, warga yang mengatasnamakan Karang Taruna,” kata dia.

Dari investigasi itu dipastikan bahwa yang memungut parkir liar itu bukan bagian dari pengurus Karang Taruna melainkan warga setempat.

“Tadi sudah disampaikan permintaan maaf oleh bapak kepala desa dan kami memberikan apresiasi karena beliau respon cepat atas permasalahan ini,” ujar dia.

Namun kedatangan Garda Sakti Sekata, belum membuahkan hasil, sebab oknum yang telah mencemarkan nama baik Karang Taruna tidak hadir.

Terpisah, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada oknum tersebut.

Sebab kata dia, oknum tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi Karang Taruna.

“Marwah organisasi telah diusik oleh oknum,” ujar Arif.

“Karena hari ini oknum tersebut tidak hadir, jadi kami akan layangkan somasi. Dan kami memberi waktu 1 X 24 jam. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami Karang Taruna Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah hukum,” tegas Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya. (*)