Dirjen Dukcapil: Pindah Tak Perlu Pengantar RT/RW

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus surat pindah, ada kabar baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, warga yang ingin pindah tidak perlu lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW.

Namun apabila masih ada Dinas Dukcapil yang melakukan itu, maka kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas oleh Kemendagri.

Hal itu dikatakan Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh saat acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” terang Zudan.

Dirinya menjelaskan, saat ini persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019,” paparnya.

Jadi menurut Zudan, tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa.

“Sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap,” ujarnya.

Pengantar surat pindah RT/RW, lanjutnya, diperlukan apabila penduduk tersebut belum terdata di dalam database.

“maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.

Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis.

Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.

Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil