PORTALBEKASI.COM – Tahun 2021 sebentar lagi akan berakhir, dan biasanya pergantian malam tahun baru selalu dirayakan beramai-ramai oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga tak jarang menimbulkan kerumunan di lokasi-lokasi tertentu.
Namun karena situasi masih Pandemi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bekasi) Bekasi melalui Kepala Satpol PP, Dodo Hendra Rosika akan melakukan pembatasan dibeberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat berkerumun masyarakat.
“Jumlah kerumunan maksimal hanya 50 orang, jadi kalau lebih dari 50 orang, akan langsung kita bubarkan,” tegas Dodo kepada awak media baru-baru ini.
Hal tersebut dilakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui zoom meeting,pada hari Senin (27/12) yang lalu.
Dengan begitu, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang mana sebelumnya ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi, lebih kepada jumlah orang dalam berkerumun yakni maksimal 50 orang.
“Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan (malam tahun baru),”ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan bersinergi dengan Forkopimda seperti TNI-Polri untuk menyisir beberapa tempat yang dicurigai berpotensi terjadinya kerumunan orang. (*)