PORTALBEKASI.COM – Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Agus Sopyan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (27/12/21).
Agus Sopyan ditangkap Kejari Bekasi karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan.
“Didakwa tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo
Siwi mengatakan, Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” terangnya.
Siwi mengatakan, sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan pidana telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Namun kata Siwi, Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Karena itu penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Kemudian dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Sdr. Agus Sopyan,” terang Siwi.
Kemudian menurutnya, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Pada tingkat kasasi MA telah memutus Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,” bebernya. (*)