Penerapan PPKM Level 3 Nataru Batal, Tetapi Perjalanan Jauh Ada Syaratnya

Ilustrasi PPKM (foto: alinea.id)
Ilustrasi PPKM (foto: alinea.id)

PORTALBEKASI.COM – Pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Dia menjelaskan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Menurutnya pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

Berikut Pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru:

  1. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian.
  2. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
  3. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Pedulilindungi harus ditegakkan.
  4. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
  5. Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

banner 120x600