PORTALBEKASI.COM – Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat pagi (26/11/21) melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Rencananya, pada sidang isbat nikah terpadu ini akan diikuti sebanyak 73 pasang.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang diikuti sebanyak 73 pasang ini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah nantinya akan mendapatkan buku nikah yang akan dikeluarkan oleh kementerian Agama. (*)