Isbat Nikah di Karang Haur, Ini Harapan Kades

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Kepala Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Juhendi Sulaeman mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Cikarang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah merealisasi usulan pihaknya.

“Terima kasih, sudah merealisasikan usulan untuk isbat nikah terpadu,” kata Juhendi disela-sela acara Isbat nikah, Jumat (26/11/21).

Juhendi menjelaskan, Pemerintah Desa Karang Haur mengusulkan pelaksanaan isbat nikah terpadu karena masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah.

“Karena tidak punya surat nikah, akhirnya banyak yang terkendala administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak,” terangnya.

Sebab kata dia, akta kelahiran anak sangat penting untuk keperluan administrasi, salah satunya yakni syarat untuk anak masuk sekolah.

Juhendi menjelaskan, isbat nikah terpadu ini tidak hanya diikuti oleh pasangan dari Desa Karang Haur saja, ada beberapa desa di Kecamatan Pebayuran yang mengikuti isbat nikah.

“Desa Karang Haur diikuti 39 pasangan, sisanya dari desa lain di pebayuran,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini diikuti tujuh desa yang ada di Kecamatan Pebayuran.

Desa yang mengirimkan pasangan untuk isbat nikah terpadu ini diantaranya, Desa Karang Haur, Karangjaya, Sumbersari, Sumbereja, Karang Patri, Bantarsari dan Kelurahan Kertasari.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Kepala Kementerian Agama Cikarang, Sekretaris Disdukcapil, Camat Pebayuran, dan kepala KUA Kecamatan Pebayuran. (*)