Hukrim  

Istri Marahi Suami Dituntut Satu Tahun Penjara, Berubah Jadi Tuntutan Bebas

banner 120x600

PORTALBEKASI.COM –  Sebelumnya, Valencya yang memarahi suaminya karena mabuk dituntut 1 tahun penjara.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial.

Pasalnya, sang suami yang merupakan warga Taiwan, Chan Yu Cing diketahui kerap mabuk, jarang pulang dan suka bermain dengan perempuan lain namun malah melaporkan istrinya dengan dugaan KDRT.

Baca juga: Horee, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Pekan Ini

Namun tuntutan terhadap Valencya berubah menjadi tuntutan bebas.

Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Usulkan 33 persen Anggaran untuk Pendidikan

“Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan,” ucap JPU.

Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan.

Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.

“Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian,” kata dia.

Baca juga: PPKM Level 3, Pemerintah Akan Tegas di Tempat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa,” lanjutnya.

Dalam sidang, Jaksa membacakan empat tuntutan, pertama, menyatakan Valencya tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak Pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Kemudian yang kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga, mengembalikan barang bukti, Keempat, membebankan biaya perkara kepada Negara. (*)