Dukung PPKM Level 3, Ini yang Dilakukan Pemkab Bekasi

Ilustrasi PPKM (foto: alinea.id)
Ilustrasi PPKM (foto: alinea.id)
banner 120x600

PORTALBEKASI.COM – Pada libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk mendukung PPKM Level 3 yang diterapkan oleh pemerintah pusat, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pihaknya siap mendukung beberapa titik penyekatan untuk penerapan PPKM akhir tahun.

“Ini merupakan kebijakan yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dari luar, penyekatan akan dilakukan di beberapa titik yang menjadi arus keluar masuk pengendara,”ujar Dodo Hendra Rosika, Selasa (23/11/21).

Dodo menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM level 3 itu juga akan membuat beberapa fasilitas umum terbatas untuk dikunjungi. Misalnya saja seperti tempat ibadah, mall, tempat wisata dan lainnya.

“Ya penerapannya sama seperti PPKM level 3, tetapi untuk pendidikan tidak, pendidikan masih tetap bisa menggelar tatap muka,” tambahnya.

Saat ini, katanya, Satpol PP Kabupaten Bekasi terus mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herdy immunity. Dari taget 70 persen, diharapkan vaksinasi Covid-19 di akhir tahun bisa melebihi target tersebut.

“Ya sekarang kami tengah gencarkan vaksinasi covid-19, mudah-mudahan diatas 80 persen,” tandasnya.

Tak hanya itu, Dodo juga berharap para ASN Kabupaten Bekasi mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM level III nanti. Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau untuk sanksi ada ASN yang keluar kota disaat penerapan PPKM level III nanti, itu bukan wilayah kami, kami berharap ASN cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru nanti,” tandasnya. (*)